Calon Pemilih Tidak Masuk DPT? KPPS Wajib Cek DPT Online Disini
- Kunjungi laman Cek DPT Online KPU
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor paspor pada kolom yang tersedia
- Isikan kolom dengan nomor NIK atau paspor yang valid lalu klik Pencarian
- Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan lokasi TPS
- Jika tidak terdaftar, maka akan muncul keterangan “Data tidak ditemukan”
Pemilih yang tidak terdaftar di DPT online tetap dapat mencoblos di TPS dengan syarat memiliki KTP-el. Caranya dengan menunjukkan KTP-el kepada KPPS saat pemungutan suara sesuai alamat e-KTP. Pemilih DPK dihimbau untuk datang satu jam terakhir, yaitu pukul 12.00-13.00 waktu setempat.
Pemilih DPK dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia. Pemilih DPK mendapatkan surat suara Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.