Berita

Gaji Pensiun PNS Naik 12% Tahun 2024, Simak Aturan dan Tunjangan Lengkapnya

Inilah rincian THR dan gaji 13 untuk pensiunan PNS pada tahun 2024 ini. (kepriprov.go.id)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

PP ini mengatur tentang kenaikan gaji pensiun PNS sebesar 12% mulai 1 Januari 2024. Kenaikan ini merupakan yang pertama bagi pensiunan PNS setelah terakhir kali naik pada 2019.

Kenaikan gaji pensiun PNS ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi para pensiunan PNS yang telah berjasa bagi negara.

Selain itu, kenaikan ini juga sejalan dengan kenaikan gaji PNS, TNI, dan Polri sebesar 8% yang telah diumumkan sebelumnya.

Aturan Gaji Pensiun PNS

Gaji pensiun PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Menurut PP tersebut, gaji pensiun PNS adalah sebesar 75% dari gaji pokok PNS yang bersangkutan pada saat pensiun. Gaji pokok PNS sendiri ditentukan berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja PNS.

Selain gaji pokok, PNS dan pensiunan PNS juga mendapatkan tunjangan-tunjangan lain, seperti tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan kesehatan, tunjangan hari raya, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gaji pensiun PNS dibayarkan setiap bulan melalui rekening bank yang ditunjuk oleh pemerintah.

PNS yang pensiun karena mencapai batas usia pensiun, yaitu 58 tahun, berhak mendapatkan gaji pensiun seumur hidup.

PNS yang pensiun karena alasan lain, seperti meninggal dunia, cacat, atau diberhentikan dengan hormat, berhak mendapatkan gaji pensiun selama 15 tahun.

Jika pensiunan PNS meninggal sebelum 15 tahun, maka gaji pensiun akan diteruskan kepada ahli warisnya.

Ahli waris yang berhak menerima gaji pensiun PNS adalah istri atau suami, anak, atau orang tua yang ditunjuk oleh pensiunan PNS.

Jika pensiunan PNS tidak memiliki ahli waris, maka gaji pensiun akan berhenti.

Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja adalah sebagai berikut:

  • Gaji PNS Golongan Ia Rp1.685.700 sampai Rp2.522.600
  • Gaji PNS Golongan Ib Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
  • Gaji PNS Golongan Ic Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
  • Gaji PNS Golongan Id Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
  • Gaji PNS Golongan IIa Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
  • Gaji PNS Golongan IIb Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
  • Gaji PNS Golongan IIc Rp2.591.300 sampai Rp3.968.600
  • Gaji PNS Golongan IId Rp2.802.900 sampai Rp4.146.800
  • Gaji PNS Golongan IIIa Rp3.020.900 sampai Rp4.332.200
  • Gaji PNS Golongan IIIb Rp3.245.300 sampai Rp4.524.900
  • Gaji PNS Golongan IIIc Rp3.475.300 sampai Rp4.724.800
  • Gaji PNS Golongan IIId Rp3.711.000 sampai Rp4.931.900
  • Gaji PNS Golongan IVa Rp3.952.500 sampai Rp5.146.300
  • Gaji PNS Golongan IVb Rp4.200.900 sampai Rp5.368.100
  • Gaji PNS Golongan IVc Rp4.456.300 sampai Rp5.597.400
  • Gaji PNS Golongan IVd Rp4.719.000 sampai Rp5.834.300
  • Gaji PNS Golongan IVe Rp4.989.200 sampai Rp6.079.000

Besaran Gaji Pensiun PNS Berdasarkan Golongan

Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji pensiun PNS berdasarkan golongan, ruang, dan masa kerja adalah sebagai berikut:

  • Gaji pensiun PNS Golongan Ia Rp1.264.300 sampai Rp1.891.900
  • Gaji pensiun PNS Golongan Ib Rp1.380.600 sampai Rp2.003.000
  • Gaji pensiun PNS Golongan Ic Rp1.439.000 sampai Rp2.087.800
  • Gaji pensiun PNS Golongan Id Rp1.499.900 sampai Rp2.176.000
  • Gaji pensiun PNS Golongan IIa Rp1.638.000 sampai Rp2.725.100
  • Gaji pensiun PNS Golongan IIb Rp1.788.800 sampai Rp2.848.100
  • Gaji pensiun PNS Golongan IIc Rp1.943.500 sampai Rp2.976.500
  • Gaji pensiun PNS Golongan IId Rp2.102.200 sampai Rp3.110.100
  • Gaji pensiun PNS Golongan IIIa Rp2.265.700 sampai Rp3.249.200
  • Gaji pensiun PNS Golongan IIIb Rp2.434.000 sampai Rp3.393.700
  • Gaji pensiun PNS Golongan IIIc Rp2.606.500 sampai Rp3.543.600
  • Gaji pensiun PNS Golongan IIId Rp2.783.300 sampai Rp3.698.900
  • Gaji pensiun PNS Golongan IVa Rp2.964.400 sampai Rp3.859.700
  • Gaji pensiun PNS Golongan IVb Rp3.150.700 sampai Rp4.026.100
  • Gaji pensiun PNS Golongan IVc Rp3.342.200 sampai Rp4.198.100
  • Gaji pensiun PNS Golongan IVd Rp3.539.300 sampai Rp4.375.800
  • Gaji pensiun PNS Golongan IVe Rp3.741.900 sampai Rp4.559.300

Sumber: PP Nomor 8 Tahun 2024

Sebelumnya

Kemenkeu: Rapel Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dicairkan pada Maret 2024, Ini Jadwal Lengkapnya

Selanjutnya

Aturan Terbaru Gaji Pensiun PNS 2024, Beserta Daftar Tunjangan yang Diterima

Bungko News