Gaji Pensiunan PNS Golongan III di 2024 Makin Tinggi? Ini Nominalnya
Jakarta – Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS (Pegawai Negeri Sipil) untuk tahun 2024. Kenaikan gaji pensiunan PNS di tahun 2024 mencapai 12 persen dari gaji semula.
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen tersebut mulai berlaku di tahun 2024.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 Januari 2024.
Dengan kenaikan gaji ini, pensiunan PNS Golongan III akan merasakan peningkatan nominal pensiun pokoknya.
Berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiun pokok pensiunan PNS Golongan III ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-C sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I.
Berikut adalah tabel perkiraan gaji pensiunan PNS Golongan III di tahun 2024:
Masa Kerja | Gaji Lama | Gaji Baru |
---|---|---|
0-9 tahun | Rp 1.560.800 | Rp 1.748.096 |
10-19 tahun | Rp 2.160.000 | Rp 2.419.200 |
20-29 tahun | Rp 2.865.000 | Rp 3.208.800 |
30-32 tahun | Rp 3.597.800 | Rp 4.029.536 |
Pensiunan PNS Golongan III yang telah pensiun sebelum berlakunya PP Nomor 8 Tahun 2024, pensiun pokoknya akan disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran I PP tersebut
Diperkirakan, pensiunan PNS Golongan III akan alami kenaikan gaji mulai dari Rp1.560.800 hingga Rp4.029.536. Kenaikan gaji ini tentunya menjadi kabar gembira bagi para pensiunan PNS yang telah mengabdi kepada negara. ***