Gaji PNS 2024 Naik 8%, Dirapel 3 Bulan dan Dibayarkan Maret, Cek Rinciannya di Sini
Pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan.
Kenaikan gaji tersebut sebesar 8 persen untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan 12 persen untuk pensiunan.
Namun, kenaikan gaji tersebut baru akan mulai dibayarkan pada Maret 2024.
Sebab, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran baru dari kementerian dan lembaga (K/L) baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024.
Dengan demikian, selisih kenaikan gaji selama 3 bulan akan dirapel pada Maret mendatang.
Untuk mengetahui rincian gaji PNS 2024 yang naik 8 persen, berikut ini adalah tabel gaji PNS sesuai dengan masa kerja dan jenjang pendidikan:
Golongan I
Ia 0-10 tahun Rp 1.560.800 – Rp 2.566.800
Ib 0-10 tahun Rp 1.625.400 – Rp 2.669.400
Ic 0-10 tahun Rp 1.692.000 – Rp 2.774.400