Gaji PNS 8 Persen Cair Hari Ini! Segini Nilainya
Jakarta — Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mulai hari ini, Kamis (1/2/2024), gaji mereka naik 8 persen sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Kenaikan gaji PNS dan ASN tahun 2024 ini merupakan yang pertama sejak tahun 2019.
Hal ini ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selain itu, Presiden juga telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Perpres ini mengatur kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar 8 persen.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan bahwa seluruh gaji PNS, ASN, dan PPPK telah dibayarkan sesuai dengan kenaikan gaji 8 persen tahun ini.
Ia juga menjamin bahwa gaji PNS dan ASN per Januari 2024 sudah naik 8 persen, meskipun Surat Keputusan (SK) kenaikan gaji baru keluar pada Maret 2024.
“Kenaikan gaji PNS dan ASN ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan mereka, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujar Anas.