Gaji Pokok Baru dan Rapelan Pensiunan PNS 2024 Segera Dibayarkan, Berikut Ini Jadwal Pencairannya
Para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah menanti-nanti kenaikan gaji sebesar 12 persen dari pokok pensiun, akhirnya mendapatkan kepastian dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kemenkeu telah mengeluarkan surat resmi kepada PT Taspen (Persero) terkait dengan rapelan dan gaji pokok baru pensiunan PNS.
Surat ini juga menyebutkan jadwal pencairan yang akan dilakukan oleh PT Taspen.
Dalam surat yang diterbitkan pada tanggal 2 Februari 2024, Kemenkeu memerintahkan PT Taspen untuk melakukan pembayaran gaji pokok baru dan rapelan pensiunan PNS mulai tanggal 1 Maret 2024.
Pembayaran ini mencakup pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.
Rapelan pensiunan PNS adalah selisih antara gaji pokok lama dan gaji pokok baru yang belum dibayarkan sejak kenaikan gaji berlaku pada 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen ini merupakan kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Kemenkeu mengatakan bahwa penundaan pencairan ini disebabkan oleh proses administrasi dan verifikasi data yang membutuhkan waktu.
Kemenkeu juga meminta maaf kepada para pensiunan PNS atas keterlambatan ini, dan berjanji akan segera menyelesaikan masalah ini.
Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro, mengapresiasi langkah Kemenkeu yang telah memberikan surat resmi terkait rapelan dan gaji pokok baru pensiunan PNS.
Ia mengatakan bahwa PT Taspen akan segera menyiapkan segala sesuatunya untuk melaksanakan pencairan sesuai jadwal.
“Kami akan segera melakukan koordinasi dengan bank-bank penyalur untuk memastikan pencairan berjalan lancar dan tepat sasaran. Kami juga akan menginformasikan kepada para pensiunan PNS melalui media sosial, website, dan call center kami,” ujar Iqbal.
Iqbal juga mengimbau kepada para pensiunan PNS untuk tetap tenang dan sabar menunggu pencairan. Ia juga meminta kepada para pensiunan PNS untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak jelas sumbernya, dan selalu mengikuti informasi resmi dari PT Taspen.
Dengan adanya surat resmi dari Kemenkeu ini, diharapkan para pensiunan PNS dapat segera menerima hak-hak mereka yang telah diupayakan dengan setia selama ini.
Kenaikan gaji pensiunan PNS ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup mereka di masa tua. ***