Gaji PPK dan PPS pada Pemilu 2024 Terbaru dan Tugasnya
Pemilihan umum (Pemilu) dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan segera digelar. Sebagai penyelenggara, komisi pemilihan umum (KPU) telah membentuk badan ad hoc yang terdiri dari panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Lalu, berapa gaji PPS dan PPK pada Pemilu dan Pilkada 2024? Apa saja tugasnya?
Gaji PPS dan PPK
Gaji atau honorarium PPS dan PPK ditetapkan oleh KPU berdasarkan surat menteri keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022. Berikut adalah rincian gaji PPS dan PPK untuk Pemilu dan Pilkada 2024:
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Ketua: Rp 2.500.000 per bulan
- Anggota: Rp 2.200.000 per bulan
- Sekretaris: Rp 1.850.000 per bulan
- Pelaksana: Rp 1.300.000 per bulan
- PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Ketua: Rp 1.500.000 per bulan
- Anggota: Rp 1.300.000 per bulan
- Sekretaris: Rp 1.150.000 per bulan
- Pelaksana: Rp 1.050.000 per bulan
Gaji PPS dan PPK ini akan diterima selama masa kerja mereka, yaitu mulai dari 4 Januari 2023 hingga 4 April 2024.
Tugas PPS dan PPK
PPS dan PPK memiliki tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam undang-undang tentang Pemilu. Berikut adalah tugas utama PPS dan PPK dalam Pemilu dan Pilkada 2024:
- PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)
- Melaksanakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kecamatan
- Menyusun dan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) di tingkat kecamatan
- Mengawasi dan membina PPS di wilayah kerjanya
- Menerima, mengelola, dan mendistribusikan logistik Pemilu dan Pilkada
- Menyelenggarakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada KPU kabupaten/kota
- PPS (Panitia Pemungutan Suara)
- Melaksanakan Pemilu dan Pilkada di tingkat kelurahan/desa
- Menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) di tingkat kelurahan/desa
- Mengawasi dan membina kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di wilayah kerjanya
- Menerima, mengelola, dan mendistribusikan logistik Pemilu dan Pilkada
- Menyelenggarakan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kelurahan/desa
- Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada PPK