Info Terbaru Rekrutmen PPK, PPS dan KPPS Pilkada 2024, Ini Jadwal dan Syaratnya
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 akan digelar pada 27 November 2024 di 270 daerah, yang terdiri dari 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Untuk menyelenggarakan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka rekrutmen badan ad hoc di tingkat kecamatan, kelurahan, dan tempat pemungutan suara (TPS), yaitu panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, jadwal pembentukan PPK, PPS, dan KPPS adalah sebagai berikut:
PPK
pendaftaran calon anggota PPK dibuka pada 17-21 April 2024
penelitian administrasi calon anggota PPK dilakukan pada 18-28 April 2024
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPK dilakukan pada 29 April-1 Mei 2024
tes tertulis dan wawancara calon anggota PPK dilakukan pada 2-16 Mei 2024
pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara calon anggota PPK dilakukan pada 17-19 Mei 2024
penetapan dan pengambilan sumpah/janji anggota PPK dilakukan pada 20-22 Mei 2024.
PPS
pendaftaran calon anggota PPS dibuka pada 23-27 Mei 2024
penelitian administrasi calon anggota PPS dilakukan pada 24 Mei-3 Juni 2024
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota PPS dilakukan pada 4-6 Juni 2024
tes tertulis dan wawancara calon anggota PPS dilakukan pada 7-21 Juni 2024
pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara calon anggota PPS dilakukan pada 22-24 Juni 2024
penetapan dan pengambilan sumpah/janji anggota PPS dilakukan pada 25-27 Juni 2024.
KPPS
pendaftaran calon anggota KPPS dibuka pada 3-7 Oktober 2024
penelitian administrasi calon anggota KPPS dilakukan pada 4-14 Oktober 2024
pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS dilakukan pada 15-17 Oktober 2024
tes tertulis dan wawancara calon anggota KPPS dilakukan pada 18 Oktober-1 November 2024
pengumuman hasil tes tertulis dan wawancara calon anggota KPPS dilakukan pada 2-4 November 2024
penetapan dan pengambilan sumpah/janji anggota KPPS dilakukan pada 5 November 2024.
Untuk menjadi calon anggota PPK, PPS, dan KPPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga negara Indonesia
- Berusia minimal 17 tahun
- Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
- Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik praktis
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak sedang menjadi anggota atau pengurus organisasi terlarang
- Memiliki integritas, kemampuan, dan pengalaman yang baik dalam penyelenggaraan pemilu
- Tidak sedang menjalani sanksi disiplin berat sebagai aparatur sipil negara, anggota TNI/Polri, atau pegawai BUMN/BUMD
- Tidak sedang menjabat sebagai kepala desa/lurah atau perangkat desa
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota legislatif
- Tidak sedang menjabat sebagai pejabat negara atau pejabat struktural
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota KPU, Bawaslu, atau DKPP
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota lembaga penyiaran publik
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota lembaga swadaya masyarakat yang mendapat bantuan dana dari partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota tim kampanye partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota tim pemenangan partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota tim sukses partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai saksi partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai relawan partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai juru kampanye partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai pengurus yayasan yang didirikan oleh partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, atau organisasi lainnya yang mendukung atau berseberangan dengan partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai penyelenggara ibadah yang menggunakan sarana ibadah untuk kegiatan yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai tokoh agama yang menggunakan pengaruhnya untuk kegiatan yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai tokoh adat yang menggunakan pengaruhnya untuk kegiatan yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai tokoh masyarakat yang menggunakan pengaruhnya untuk kegiatan yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai pemilik, pengurus, atau pekerja media massa yang memberitakan hal-hal yang menguntungkan atau merugikan partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai pemilik, pengurus, atau pekerja lembaga survei yang melakukan survei tentang partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai pemilik, pengurus, atau pekerja lembaga konsultan politik yang memberikan jasa kepada partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai pemilik, pengurus, atau pekerja lembaga swasta yang memberikan sumbangan kepada partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai pemilik, pengurus, atau pekerja lembaga negara yang memberikan bantuan kepada partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota keluarga inti partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota keluarga sedarah atau semenda partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota keluarga afinitas partai politik, calon, atau pasangan calon
- Tidak sedang menjabat sebagai anggota keluarga lain yang memiliki hubungan kekerabatan
Bagi Anda yang berminat menjadi calon anggota PPK, PPS, atau KPPS, Anda dapat mendaftar secara daring melalui laman https://rekrutmen.kpu.go.id atau secara luring di kantor KPU provinsi, kabupaten/kota, atau kecamatan sesuai dengan domisili Anda.
Anda juga harus mengisi formulir pendaftaran, melampirkan dokumen persyaratan, dan menandatangani surat pernyataan.
Selain itu, Anda juga harus mengikuti tes tertulis dan wawancara yang akan dilaksanakan oleh KPU.
Tes tertulis akan menguji pengetahuan Anda tentang dasar-dasar penyelenggaraan pemilu, peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemilu, dan etika penyelenggara pemilu.
Wawancara akan menguji kemampuan, keterampilan, dan sikap Anda sebagai calon anggota PPK, PPS, atau KPPS.
Demikianlah rangkuman dan lanjutan artikel yang saya buat tentang rekrutmen PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024.
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang ingin berkontribusi dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. ***