Berita

Ini Perbedaan Gaji Petugas KPPS dan KPPSLN pada Pemilu 2024

Gambar: berkala.id

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji petugas KPPS pada pemilu 2024 ini mengalami kenaikan dibanding pemilu yang lalu. Berikut ini rinciannya:

  • Gaji Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000
  • Gaji Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000
  • Gaji Satlinmas Pemilu 2024: Rp 700.000

Gaji petugas KPPS di dalam negeri ini diberikan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan atas kerja keras mereka dalam menjaga integritas dan kredibilitas pemilu. Selain itu, gaji ini juga bertujuan untuk menutup biaya operasional dan transportasi yang dikeluarkan oleh petugas KPPS selama masa kerja mereka.

Masa kerja petugas KPPS di dalam negeri adalah selama satu bulan, mulai dari 25 Januari 2024 hingga 25 Februari 2024. Petugas KPPS tidak bisa menjadi petugas tetap di setiap pemilu. Hal ini berarti setiap ada perhelatan pemilu maka harus daftar lagi dari awal untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS.

Gaji Petugas KPPS di Luar Negeri

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Calon Pemilih Tidak Masuk DPT? KPPS Wajib Cek DPT Online Disini

Selanjutnya

KPPS Luar Negeri Pemilu 2024: Tugas, Fungsi, dan Peran

Bungko News