Berita

Ini Tabel Perbandingan Gaji PNS Semua Golongan Setelah Naik 8 Persen di 2024

Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 8 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini berlaku untuk semua golongan dan masa kerja PNS. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (26/1/2024).

Tujuan kenaikan gaji PNS adalah untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan, dan motivasi PNS dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, kenaikan gaji PNS juga diharapkan dapat mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Lantas, berapa perbedaan gaji PNS sebelum dan sesudah kenaikan 8 persen? Berikut adalah perbandingan gaji PNS semua golongan setelah naik 8 persen di 2024:

Golongan I

Golongan I adalah golongan terendah dalam struktur PNS. Golongan ini terdiri dari empat sub-golongan, yaitu Ia, Ib, Ic, dan Id. Berikut adalah perbandingan gaji PNS golongan I sebelum dan sesudah naik 8 persen:

Sub-golongan Gaji sebelum naik (Rp) Gaji sesudah naik (Rp) Selisih (Rp)
Ia 1.560.800 – 2.335.800 1.685.700 – 2.522.600 124.900 – 186.800
Ib 1.704.500 – 2.472.900 1.840.800 – 2.670.700 136.300 – 197.800
Ic 1.776.600 – 2.577.500 1.918.700 – 2.783.700 142.100 – 206.200
Id 1.851.800 – 2.686.500 1.999.900 – 2.901.400 148.100 – 214.900

Dari tabel di atas, terlihat bahwa gaji PNS golongan I mengalami kenaikan antara Rp 124.900 hingga Rp 214.900 per bulan, tergantung pada sub-golongan dan masa kerja PNS.

Golongan II

Golongan II adalah golongan kedua dalam struktur PNS. Golongan ini terdiri dari empat sub-golongan, yaitu IIa, IIb, IIc, dan IId. Berikut adalah perbandingan gaji PNS golongan II sebelum dan sesudah naik 8 persen:

Sub-golongan Gaji sebelum naik (Rp) Gaji sesudah naik (Rp) Selisih (Rp)
IIa 2.022.200 – 3.373.600 2.184.000 – 3.643.400 161.800 – 269.800
IIb 2.208.400 – 3.516.300 2.385.000 – 3.797.500 176.600 – 281.200
IIc 2.301.800 – 3.665.000 2.485.900 – 3.958.200 184.100 – 293.200
IId 2.399.200 – 3.820.000 2.591.100 – 4.125.600 191.900 – 305.600

Dari tabel di atas, terlihat bahwa gaji PNS golongan II mengalami kenaikan antara Rp 161.800 hingga Rp 305.600 per bulan, tergantung pada sub-golongan dan masa kerja PNS.

Golongan III

Golongan III adalah golongan ketiga dalam struktur PNS. Golongan ini terdiri dari empat sub-golongan, yaitu IIIa, IIIb, IIIc, dan IIId. Berikut adalah perbandingan gaji PNS golongan III sebelum dan sesudah naik 8 persen:

Sub-golongan Gaji sebelum naik (Rp) Gaji sesudah naik (Rp) Selisih (Rp)
IIIa 2.579.400 – 4.236.400 2.785.700 – 4.575.200 206.300 – 338.800
IIIb 2.688.500 – 4.415.600 2.903.600 – 4.768.800 215.100 – 353.200
IIIc 2.802.300 – 4.602.400 3.026.400 – 4.970.500 224.100 – 368.100
IIId 2.920.800 – 4.797.000 3.154.400 – 5.180.700 233.600 – 383.700

Dari tabel di atas, terlihat bahwa gaji PNS golongan III mengalami kenaikan antara Rp 206.300 hingga Rp 383.700 per bulan, tergantung pada sub-golongan dan masa kerja PNS.

Golongan IV

Golongan IV adalah golongan tertinggi dalam struktur PNS. Golongan ini terdiri dari lima sub-golongan, yaitu IVa, IVb, IVc, IVd, dan IVe. Berikut adalah perbandingan gaji PNS golongan IV sebelum dan sesudah naik 8 persen:

Sub-golongan Gaji sebelum naik (Rp) Gaji sesudah naik (Rp) Selisih (Rp)
IVa 3.044.300 – 5.000.000 3.287.800 – 5.399.900 243.500 – 399.900
IVb 3.173.100 – 5.211.500 3.426.900 – 5.628.300 253.800 – 416.800
IVc 3.307.300 – 5.431.900 3.571.900 – 5.866.400 264.600 – 434.500
IVd 3.447.200 – 5.661.700 3.723.000 – 6.114.500 275.800 – 452.800
IVe 3.593.100 – 5.901.200 3.880.400 – 6.373.200 287.300 – 472.000

Dari tabel di atas, terlihat bahwa gaji PNS golongan IV mengalami kenaikan antara Rp 243.500 hingga Rp 472.000 per bulan, tergantung pada sub-golongan dan masa kerja PNS.

Kesimpulan

Dari perbandingan gaji PNS semua golongan setelah naik 8 persen di 2024, dapat disimpulkan bahwa:

  • Kenaikan gaji PNS berlaku untuk semua golongan dan masa kerja PNS, sesuai dengan PP Nomor 5 Tahun 2024.
  • Kenaikan gaji PNS bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kesejahteraan, dan motivasi PNS dalam menjalankan tugasnya, serta mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
  • Gaji PNS tertinggi di tahun 2024 adalah Rp 6.373.200, yaitu untuk golongan IVe dengan masa kerja 27 tahun atau lebih.
  • Gaji PNS terendah di tahun 2024 adalah Rp 1.685.700, yaitu untuk golongan Ia dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

Sebelumnya

Apakah Anggota KPPS Boleh Ikut Kampanye Pemilu 2024?

Selanjutnya

KPU Kotamobagu Gelar Simulasi Pemilu 2024

Bungko News