Berita

Inilah Hari Libur Nasional yang Ditentukan Pemerintah Lewat Keppres No 8 Tahun 2024

Pada tanggal 29 Januari 2024, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-hari Libur. Keppres ini menetapkan 16 hari libur nasional untuk tahun 2024, yang terdiri dari hari libur keagamaan dan hari libur lainnya. Keppres ini juga mencabut beberapa Keppres sebelumnya yang mengatur tentang hari libur nasional.

Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2024

Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2024 berdasarkan Keppres No 8 Tahun 2024:

  • 1 Januari (Senin): Tahun Baru 2024 Masehi
  • 8 Februari (Kamis): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • 10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • 11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • 29 Maret (Jumat): Wafat Isa Al Masih
  • 31 Maret (Minggu): Hari Paskah
  • 10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah
  • 1 Mei (Rabu): Hari Buruh Internasional
  • 9 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih
  • 23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak 2568 BE
  • 1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni (Senin): Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah
  • 7 Juli (Minggu): Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • 17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • 16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
  • 25 Desember (Rabu): Hari Raya Natal

Penjelasan dan Latar Belakang Keppres No 8 Tahun 2024

Keppres No 8 Tahun 2024 merupakan hasil dari rapat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) pada tanggal 12 September 2023. Rapat tersebut dihadiri oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Ketiga menteri tersebut kemudian menandatangani Keputusan Bersama No. 855/2023, No. 3/2023, dan No. 4/2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Menurut Menko PMK, penetapan keputusan bersama ini sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024. Selain itu, keputusan bersama ini juga bertujuan untuk menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum, serta menyelaraskan pengaturan tentang hari libur nasional yang sebelumnya tersebar di beberapa Keppres.

Keppres No 8 Tahun 2024 mencabut Keppres Nomor 251 Tahun 1967; Keppres Nomor 148 Tahun 1968; Keppres Nomor 10 Tahun 1971; dan Keppres Nomor 3 Tahun 1983. Keppres ini juga menetapkan bahwa apabila pada hari-hari libur sebagaimana ditentukan dalam Keppres, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur.

Keppres No 8 Tahun 2024 juga mengakomodir hari libur keagamaan yang bersifat hisab dan rukyat, seperti Idulfitri, Iduladha, dan Maulid Nabi. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penetapan Awal Bulan Hijriah Tahun 1445-1446. Keputusan Menteri Agama ini mengatur bahwa penetapan awal bulan Hijriah dilakukan dengan menggunakan metode hisab dan rukyat, serta memperhatikan kriteria-kriteria astronomis tertentu.

Kesimpulan

Keppres No 8 Tahun 2024 adalah keputusan presiden yang menetapkan hari libur nasional tahun 2024. Keppres ini terdiri dari 16 hari libur nasional, yang meliputi hari libur keagamaan dan hari libur lainnya. Keppres ini juga mencabut beberapa Keppres sebelumnya yang mengatur tentang hari libur nasional. Keppres ini merupakan hasil dari rapat yang dipimpin oleh Menko PMK dan ditandatangani oleh tiga menteri terkait. Keppres ini juga mengakomodir hari libur keagamaan yang bersifat hisab dan rukyat.

Demikian artikel yang saya buat tentang hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah lewat Keppres No 8 Tahun 2024. Semoga artikel ini bermanfaat dan informatif. ***

Sebelumnya

Masa Pensiun Bahagia, Taspen Berikan Tips Ini Bagi Seluruh Pensiunan ASN

Selanjutnya

Tugas dan Tanggung Jawab KPPS Pemilu 2024, Simak di Buku Panduan Ini

Bungko News