Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Dapat Apa Saja? Ini Penjelasannya
Pemerintah dan DPR RI telah menyepakati revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satu poinnya adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun untuk sekali periode, dan maksimal 2 periode.
Keputusan ini diambil setelah mendengar aspirasi dari Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya perubahan dalam UU Desa.
Lalu, apa saja yang didapat oleh kades yang menjabat selama 8 tahun? Berikut penjelasannya:
Kesempatan melanjutkan program pembangunan desa.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kades dapat lebih fokus pada tugas dan tanggung jawabnya, tanpa harus terganggu oleh persiapan pemilihan kades (pilkades) yang biasanya memicu persaingan dan permusuhan antara calon kades dan pendukungnya.
Kades juga dapat menyelesaikan berbagai program yang membutuhkan waktu lama, seperti infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan desa.