Jabatan Kades Jadi 8 Tahun, Dapat Apa Saja? Ini Penjelasannya
Kades dan perangkat desa berhak mendapatkan tunjangan purna tugas sebesar 1 kali gaji pokok kades di akhir masa jabatan, sesuai dengan kemampuan keuangan desa.
Tunjangan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan penghormatan atas jasa dan dedikasi kades dan perangkat desa dalam membangun desa.
Gaji dan tunjangan yang cukup besar
Besaran penghasilan tetap kades paling sedikit Rp2.426.640 atau setara 120 persen dari gaji pokok pegawai negeri sipil (PNS) Golongan IIa.
Besaran penghasilan tetap sekretaris desa minimal Rp2.224.420 atau setara 110 persen gaji PNS Golongan IIa. Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa. Gaji dan tunjangan kades bervariasi di setiap daerah, tergantung pada besaran gaji pokok yang ditetapkan oleh bupati/wali kota.***