Jangan Salah, Berikut Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024
Dengan syarat tersebut terpenuhi, pemilih yang terdaftar dalam DPT akan diberikan semua jenis surat suara yang diperlukan untuk pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
DPTb adalah pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, tetapi karena keadaan tertentu tidak dapat menggunakan haknya.
Kemudian, pemilih tersebut mengajukan pindah lokasi memilih ke TPS lain. Adapun syarat penggunaan hak pilih DPTb di TPS mencakup:
– Membawa KTP-el dan A-Daftar Pemilih Pindahan.
– Memilih di TPS yang sesuai dengan A-Daftar Pemilih Pindahan.
– Memilih pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
– Memperoleh surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
DPTb Nyoblos Jam Berapa?
Jadwal pencoblosan pemilih DPTb tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum. PKPU itu menyebutkan bahwa:
4) Pemilih yang terdaftar dalam pemilih DPTb (A-Daftar Pemilih Pindahan) sebagaimana tercantum dalam formulir Model A Daftar Pemilih Pindahan, dapat memberikan suara di TPS paling cepat 2 (dua) jam sebelum pemungutan suara selesai.
5) Dalam hal pemilih yang terdaftar dalam DPTb hadir sebelum waktu sebagaimana dimaksud pada angka 4), pemilih yang bersangkutan tetap diberikan kesempatan.
Adapun pencoblosan Pemilu 2024 diselenggarakan hingga pukul 13.00 waktu setempat. Dengan demikian, DPTb bisa mencoblos paling cepat dua jam sebelum pukul 13.00 atau pukul 11.00 waktu setempat.