Jangan Salah, Berikut Perbedaan DPT, DPTb, dan DPK pada Pemilu 2024
DPK adalah pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb.
Pemilih ini biasanya baru pindah domisili, baru mendapatkan e-KTP, atau tidak terdata dalam DP4 dari Kemendagri. Adapun ketentuan penggunaan hak pilih DPK di TPS meliputi:
– Membawa KTP-el ke TPS sesuai dengan alamat pada KTP-el.
– Memilih pada pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.
– Memperoleh surat suara pemilihan presiden-wakil presiden, anggota DPR, DPD, serta DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Demikianlah perbedaan DPT, DPTb, dan DPK dalam Pemilu 2024. Semoga artikel ini bermanfaat dan dapat membantu Anda untuk menggunakan hak pilih Anda dengan baik dan benar. Jangan lupa untuk datang ke TPS pada tanggal 14 Februari 2024 dan ikut serta dalam menentukan masa depan bangsa Indonesia. Salam demokrasi! ***