Kabar Terbaru! Lupa Urus Pindah Memilih, Pemilih Domisili Bisa Nyoblos Tanpa Kembali ke TPS Awal pada Pemilu 2024
Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini merupakan pesta demokrasi yang menentukan siapa yang akan memimpin Indonesia lima tahun ke depan.
Namun, tidak semua pemilih bisa menggunakan hak suaranya di tempat domisili mereka saat ini.
Ada sebagian pemilih yang berdomisili di luar alamat yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP) mereka.
Bagi pemilih yang berdomisili di luar alamat KTP, ada dua pilihan yang bisa dilakukan.
Pertama, mengurus pindah memilih atau pindah tempat pemungutan suara (TPS) ke tempat domisili saat ini. Kedua, kembali ke alamat KTP dan mencoblos di TPS yang sesuai dengan daftar pemilih tetap (DPT).
Namun, bagaimana jika pemilih lupa atau tidak sempat mengurus pindah memilih? Apakah pemilih tersebut kehilangan hak pilihnya? Apakah pemilih tersebut harus kembali ke alamat KTP untuk mencoblos? Jawabannya adalah tidak!.