Kabar Terbaru! Lupa Urus Pindah Memilih, Pemilih Domisili Bisa Nyoblos Tanpa Kembali ke TPS Awal pada Pemilu 2024
Pemilih yang lupa atau tidak sempat mengurus pindah memilih masih bisa mencoblos di tempat domisili saat ini, tanpa harus kembali ke alamat KTP.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 272/PL.01.8-SD/04/2024 tanggal 7 Februari 2024 tentang Penjelasan Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pemilih yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) pada domisili baru namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) sesuai domisili baru tersebut, tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya tanpa harus kembali ke TPS asal.
Dalam surat edaran tersebut, KPU RI menjelaskan bahwa apabila Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mendapati pemilih yang memiliki KTP-EL pada domisili baru dan tidak terdaftar dalam DPT pada TPS sesuai domisili baru tersebut, pemilih tersebut dapat menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) pemilih.
Maka KPPS menyarankan kepada yang bersangkutan untuk kembali ke TPS asal sepanjang TPS asal tersebut dapat dijangkau oleh pemilih dengan memperhatikan jarak, waktu dan cara pemilih menuju ke TPS asal tersebut.
Namun dalam hal pemilih yang bersangkutan tidak bersedia kembali ke TPS asal atau TPS asal tidak dapat dijangkau oleh pemilih dalam rentang waktu pemungutan suara dan tidak sempat mengurus pindah memilih sesuai ketentuan yang berlaku, pemilih tersebut tetap dilayani sebagai pemilih DPK di TPS domisili yang baru sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-EL.
Pemilih tersebut berhak menerima lima jenis surat suara sebagaimana hak pilih yang dimiliki oleh pemilih DPK dan pelayanan tersebut KPPS wajib mencatat dalam formulir Model C.Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi.
Berikut ini lampiran Surat Edaran KPU RI Nomor 272/PL.01.8-SD/04/2024 tanggal 7 Februari 2024 :