Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa Terbaru Menurut Undang-Undang Desa
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa dipimpin oleh seorang kepala desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa melalui pemilihan kepala desa (Pilkades) yang dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten/kota di provinsi yang sama.
Masa jabatan seorang kepala desa adalah enam tahun dan dapat menjabat paling banyak tiga kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak.
Kedudukan Kepala Desa
Kepala desa berkedudukan sebagai kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Kepala desa bertanggung jawab kepada penduduk desa dan pemerintah yang lebih tinggi.
Kepala desa juga merupakan perpanjangan tangan pemerintah kabupaten/kota di desa.
Kepala desa memiliki hubungan kerja dengan camat sebagai perwakilan pemerintah kabupaten/kota di kecamatan.
Tugas Kepala Desa
Tugas kepala desa adalah menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, kepala desa bertugas mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa, seperti administrasi kependudukan, pertanahan, perizinan, ketentraman dan ketertiban, perlindungan masyarakat, dan lain-lain.
Dalam melaksanakan pembangunan desa, kepala desa bertugas merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, dan mengawasi program-program pembangunan yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil, bantuan keuangan, dan sumber-sumber lain yang sah.