Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa Terbaru Menurut Undang-Undang Desa
Dalam pembinaan kemasyarakatan desa, kepala desa bertugas membina kehidupan sosial, budaya, agama, dan ekonomi masyarakat desa, serta mengembangkan potensi dan sumber daya desa.
Dalam pemberdayaan masyarakat desa, kepala desa bertugas meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan kemandirian masyarakat desa, serta mengembangkan lembaga-lembaga kemasyarakatan desa, seperti Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Kelompok-Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan lain-lain.
Wewenang Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas-tugas tersebut, kepala desa berwenang:
– memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
– mengangkat dan memberhentikan perangkat desa;
– memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa;
– menetapkan peraturan desa;
– menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes);
– membina kehidupan masyarakat desa;
– membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
– membina dan meningkatkan perekonomian desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat desa;
– mengembangkan sumber pendapatan desa;
– mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
– mengembangkan kehidupan sosial masyarakat desa;
– mengembangkan dan membina kebudayaan masyarakat desa;
– memanfaatkan teknologi tepat guna;
– mengoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
– mengadakan kerjasama dengan pihak lain sesuai peraturan perundang-undangan;