Berita

Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa Terbaru Menurut Undang-Undang Desa

– mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak dan Kewajiban Kepala Desa

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala desa memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:

Hak Kepala Desa

– mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;

– mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;

– menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;

– mendapatkan cuti;

– mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan

– memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.

Kewajiban Kepala Desa

– memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;

– meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;

– memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;

– mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;

– melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;

– melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;

– menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;

– menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;

– mengelola keuangan dan aset desa;

– melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Skema Pemindahan ASN ke IKN oleh Menteri PANRB, Ini Penjelasannya

Selanjutnya

Tahun Ini Honorer Diangkat PPPK? Sementara UU ASN April 2024, Ternyata Begini Skemanya

Bungko News