Kedudukan, Tugas dan Wewenang Kepala Desa Terbaru Menurut Undang-Undang Desa
– mewakili desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak dan Kewajiban Kepala Desa
Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, kepala desa memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak Kepala Desa
– mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja pemerintah desa;
– mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan desa;
– menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah serta mendapat jaminan kesehatan;
– mendapatkan cuti;
– mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
– memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat desa.
Kewajiban Kepala Desa
– memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
– meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa;
– memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
– mentaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
– melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
– melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme;
– menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa;
– menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik;
– mengelola keuangan dan aset desa;
– melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa;