Kemenkeu Pastikan Rapel Gaji PNS, TNI, dan Polri 2024 Cair Bulan Ini…
Andin menambahkan, rapel dan kenaikan gaji tersebut akan diberikan kepada seluruh ASN yang memenuhi syarat, yaitu memiliki NIP, NIK, dan nomor rekening bank pemerintah. Ia juga mengimbau ASN untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang tidak resmi terkait kenaikan gaji.
“Kami menghimbau ASN untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kemenkeu dan instansi terkait. Jangan mudah terpengaruh oleh informasi yang tidak benar atau menyesatkan yang beredar di media sosial atau aplikasi pesan. Kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses pembayaran rapel dan kenaikan gaji berjalan lancar,” tutup Andin.
Dikutip dari situs djpb.kemenkeu.go.id:
Kemenkeu menjamin kesejahteraan ASN dengan pembayaran gaji rutin setiap bulan, dan mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN sebesar 8 persen yang disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 16 Agustus 2023 berlaku efektif sejak 1 Januari 2024.
Kenaikan gaji ASN akan dibayarkan pada bulan Maret 2024, setelah aplikasi gaji di-update, sedangkan kenaikan pensiunan ditangani oleh PT. Taspen.
Kemenkeu akan secepatnya melunasi kenaikan gaji mulai dari bulan Januari 2024 dan seterusnya.
KPPN Manna menegaskan bahwa kenaikan gaji ASN akan dibayarkan secara lengkap mulai dari bulan Januari 2024 untuk satuan kerja yang mengelola dana APBN di wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
Untuk pembayaran gaji pokok bulan Maret 2024, akan digunakan besaran gaji pokok yang baru. Gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang sudah dibayarkan dengan tarif lama bisa diminta selisihnya mulai dari tanggal 1 Februari 2024 setelah satker melakukan rekonsiliasi gaji bulan Maret 2024 (sebelum mengajukan Gaji Bulan Maret 2024) atau bersamaan dengan/setelah mengajukan gaji bulan Maret 2024.