Berita

Kemenkeu Pastikan Rapel Gaji PNS, TNI, dan Polri 2024 Cair Bulan Ini…

Jika ada PNS/Prajurit TNI/Anggota Polri yang pensiun TMT 1 Februari 2024 dan sudah dikeluarkan Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP), maka Satker harus membatalkan/mengoreksi SKPP tersebut dan meminta selisih gaji bulan Januari 2024. Kemudian Satker mengeluarkan kembali SKPP dengan besaran gaji pokok yang baru.

Aplikasi gaji kemenkeu sudah di-update referensi besaran gaji agar selanjutnya satker merekam SK perubahan besaran gaji dengan mengisi Peraturan Besaran Gaji. ***

Referensi peraturan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;
2. ⁠Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
4. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya

Panduan Lengkap Pendaftaran CPNS 2024: Ini Syarat dan Langkah-Langkahnya

Selanjutnya

Siap-siap, Gaji Pensiunan PNS-TNI/Polri yang Naik 12 Persen Bakal Cair Bulan Ini...

Bungko News