Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel Bulan Depan, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan
NASIONAL — Para pegawai negeri sipil (PNS) harus bersabar menunggu kenaikan gaji mereka yang telah berlaku sejak 1 Januari 2024.
Pasalnya, kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen baru akan cair pada bulan Maret 2024.
Selain itu, selisih kenaikan gaji selama tiga bulan, yaitu Januari, Februari, dan Maret, juga akan dirapel pada bulan yang sama.
Hal ini diumumkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui keterangan resmi yang diterbitkan pada 1 Februari 2024.
Kemenkeu menjelaskan bahwa penundaan pencairan kenaikan gaji PNS disebabkan oleh keterlambatan penerbitan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur tentang kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, dan Polri 2024.
“Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024,” tulis Kemenkeu.