KPPS Dapat Gaji Rp 1,2 Juta Sebulan, Bukan Sehari
Salah satu isu yang ramai di media sosial belakangan ini adalah gaji petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mencapai Rp 1,2 juta per hari.
Banyak netizen yang mengira bahwa petugas KPPS akan menjadi sultan karena mendapatkan gaji yang sangat besar hanya untuk bekerja sehari saat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Namun, ternyata angka tersebut adalah gaji petugas KPPS untuk satu bulan kerja, bukan sehari.
Hal ini telah diluruskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan bahwa gaji petugas KPPS sesuai dengan jabatan dan masa kerja mereka.
Ketua KPPS mendapatkan gaji Rp 1,2 juta, sedangkan anggota KPPS mendapatkan gaji Rp 1,1 juta.
Masa kerja KPPS dimulai sejak 25 Januari hingga 25 Februari 2024.
Selama kurun waktu tersebut, petugas KPPS memiliki berbagai tugas mulai dari mengikuti bimbingan teknis, mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap, mendirikan tempat pemungutan suara, menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara, hingga menyerahkan kotak suara dan hasil penghitungan kepada panitia pemilihan kecamatan.
Gaji petugas KPPS merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi dari negara atas kontribusi mereka dalam penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan akuntabel.
Gaji tersebut juga diharapkan dapat memotivasi petugas KPPS untuk bekerja dengan profesional, jujur, dan bertanggung jawab.
Oleh karena itu, masyarakat diharapkan tidak salah paham dan menyebarkan informasi yang tidak benar mengenai gaji petugas KPPS.
Informasi yang salah dapat menimbulkan kesan negatif dan merusak citra pemilu sebagai pesta demokrasi. Masyarakat juga diimbau untuk menghargai dan mendukung kerja keras petugas KPPS yang telah berkorban demi suksesnya pemilu 2024. ***