KPPS Luar Negeri Pemilu 2024: Tugas, Fungsi, dan Peran
Untuk menjadi anggota KPPSLN, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga negara Indonesia yang berdomisili di negara tempat TPSLN berada
- Berusia minimal 17 tahun pada saat pendaftaran
- Tidak menjadi anggota partai politik atau terlibat dalam kegiatan politik
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya
- Tidak sedang dinyatakan pailit oleh pengadilan
- Tidak sedang menjalani sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha
- Memiliki integritas, kemampuan, dan pengalaman yang memadai dalam bidang penyelenggaraan pemilu
- Bersedia mengikuti bimbingan teknis dan ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh KPU atau PPLN
- Bersedia bekerja secara sukarela tanpa menerima honorarium
Calon anggota KPPSLN dapat mendaftarkan diri secara online melalui laman resmi KPU atau PPLN, atau secara langsung ke kantor perwakilan RI di negara tempat TPSLN berada. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 11 Desember 2023 hingga 15 Desember 2023.
Setelah mendaftar, calon anggota KPPSLN akan mengikuti seleksi administrasi, bimbingan teknis, dan ujian kompetensi. Hasil seleksi akan diumumkan oleh KPU atau PPLN pada tanggal 25 Januari 2024. Pelantikan anggota KPPSLN akan dilakukan secara serentak oleh KPU pada tanggal 27 Januari 2024.