KPPS Luar Negeri Pemilu 2024: Tugas, Fungsi, dan Peran
KPPSLN memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut:
- Menyusun dan menetapkan daftar pemilih tetap luar negeri (DPTLN) dan daftar pemilih tambahan luar negeri (DPTBLN)
- Menyelenggarakan sosialisasi dan edukasi pemilih luar negeri
- Menyiapkan dan mendistribusikan logistik pemungutan suara luar negeri
- Menyelenggarakan pemungutan suara luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Melakukan penghitungan suara luar negeri dan menetapkan hasil penghitungan suara luar negeri
- Menyampaikan hasil penghitungan suara luar negeri kepada PPLN, KPU, dan Bawaslu
- Menyimpan dan menjaga keamanan dokumen dan alat bukti pemungutan suara luar negeri
- Menyelesaikan sengketa pemungutan suara luar negeri yang terjadi di tingkat TPSLN
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU atau PPLN