Berita

Masa Jabatan, Dana, dan Keterwakilan Perempuan: Poin-Poin Penting dalam Revisi UU Desa

Gambar: spost.co.id

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) merupakan produk hukum yang mengatur tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.

UU Desa diharapkan dapat mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.

Namun, dalam tujuh tahun pelaksanaannya, UU Desa masih menemui berbagai kendala dan permasalahan, baik dari sisi regulasi, implementasi, maupun evaluasi.

Oleh karena itu, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Desa (RUU Desa) untuk menyempurnakan pengaturan UU Desa.

Ada sejumlah poin substansi krusial yang dituangkan dalam pasal-pasal RUU Desa. Poin-poin tersebut antara lain adalah:

– Perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam dua periode. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada kepala desa untuk melanjutkan program pembangunan desa yang telah dirancang dan dilaksanakan.

– Alokasi dana 20% dari pusat untuk desa. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian desa, serta mengurangi kesenjangan antara desa dan kota.

– Keberadaan tunjangan untuk kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Hal ini dimaksudkan untuk memberikan insentif dan apresiasi kepada aparat desa yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

– Pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan oleh aparat desa. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada aparat desa yang bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, serta memberikan sanksi kepada aparat desa yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Potensi Desa sebagai Landasan Revisi UU Desa

Selanjutnya

Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu

Bungko News