Mekanisme dan Tata Cara Pelaksanaan PAW Kepala Desa Terbaru
Pergantian antar waktu (PAW) kepala desa adalah proses pemilihan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
PAW kepala desa berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler yang dilakukan secara serentak di seluruh desa dalam satu kabupaten/kota.
Alasan PAW Kepala Desa
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada beberapa alasan yang menyebabkan kepala desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, yaitu:
– Meninggal dunia.
– Mengundurkan diri.
– Diberhentikan.
– Tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa.
– Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.
– Melanggar larangan sebagai kepala desa.