Berita

Mekanisme dan Tata Cara Pelaksanaan PAW Kepala Desa Terbaru

Pergantian antar waktu (PAW) kepala desa adalah proses pemilihan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.

PAW kepala desa berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler yang dilakukan secara serentak di seluruh desa dalam satu kabupaten/kota.

Alasan PAW Kepala Desa

Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada beberapa alasan yang menyebabkan kepala desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, yaitu:

– Meninggal dunia.

– Mengundurkan diri.

– Diberhentikan.

– Tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa.

– Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.

– Melanggar larangan sebagai kepala desa.

Pelaporan Kekosongan Jabatan Kepala Desa

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Ini Dia Tarif Listrik PLN Maret 2024 untuk Semua Golongan, Sama dengan Triwulan Lalu, Yuk Cek Tagihan Anda dengan Cara Ini

Selanjutnya

Modal NIK KTP Kamu Bisa Dapat Bansos 2024 dan BLT Rp 600 Ribu, Cek Cara Daftarnya Disini

Bungko News