Mekanisme dan Tata Cara Pelaksanaan PAW Kepala Desa Terbaru
Apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.
Selanjutnya, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa dari perangkat desa atau pegawai negeri sipil yang bertugas di desa tersebut.
Penjabat kepala desa bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan desa sampai terpilihnya kepala desa definitif melalui pemilihan kepala desa antar waktu.
Penjabat kepala desa tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa definitif.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
Pemilihan kepala desa antar waktu dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak diterimanya laporan kekosongan jabatan kepala desa oleh bupati/walikota.
Pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD.
Mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu adalah sebagai berikut:
– Sebelum penyelenggaraan pemilihan, panitia pemilihan melakukan beberapa kegiatan, meliputi:
– Pembentukan panitia pemilihan desa antar waktu oleh BPD paling lama dalam jangka waktu 15 hari terhitung sejak kepala desa diberhentikan.
– Pengajuan biaya pemilihan dengan beban APB Desa oleh panitia pemilihan paling lambat dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak panitia terbentuk.