Mekanisme dan Tata Cara Pelaksanaan PAW Kepala Desa Terbaru
– Persetujuan biaya pemilihan oleh pejabat kepala desa paling lama dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak diajukan oleh panitia pemilihan.
– Pengumuman dan pendaftaran calon kepala desa oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 15 hari.
– Penelitian persyaratan administrasi bakal calon oleh panitia pemilihan dalam jangka waktu 7 hari.
– Penetapan calon kepala desa antar waktu oleh panitia pemilihan paling sedikit 2 orang calon dan paling banyak 3 orang calon yang dimintakan pengesahan musyawarah desa untuk ditetapkan sebagai calon yang berhak dipilih dalam pemilihan.
– Pada saat penyelenggaraan pemilihan, panitia pemilihan melakukan beberapa kegiatan, meliputi:
– Pelaksanaan pemilihan calon kepala desa oleh panitia pemilihan melalui mekanisme musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara yang telah disepakati oleh musyawarah desa.
– Pelaporan hasil pemilihan kepala desa oleh panitia pemilihan kepada musyawarah desa.
– Pengesahan calon terpilih oleh musyawarah desa.
– Setelah penyelenggaraan pemilihan, panitia pemilihan melakukan beberapa kegiatan, meliputi: