Mekanisme Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu
Pemilihan kepala desa antar waktu adalah pemilihan yang dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa yang berhenti sebelum masa jabatannya berakhir.
Pemilihan kepala desa antar waktu berbeda dengan pemilihan kepala desa reguler yang dilakukan secara serentak di seluruh desa dalam satu kabupaten/kota.
Menurut Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ada beberapa alasan yang menyebabkan kepala desa berhenti sebelum masa jabatannya berakhir, yaitu:
– Meninggal dunia.
– Mengundurkan diri.
– Diberhentikan.
– Tidak memenuhi syarat sebagai kepala desa.
– Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.
– Melanggar larangan sebagai kepala desa.
Apabila terjadi kekosongan jabatan kepala desa, maka Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus melaporkan kepada bupati/walikota melalui camat atau sebutan lain.
Selanjutnya, bupati/walikota menunjuk penjabat kepala desa dari perangkat desa atau pegawai negeri sipil yang bertugas di desa tersebut.
Penjabat kepala desa bertugas untuk menjalankan roda pemerintahan desa sampai terpilihnya kepala desa definitif melalui pemilihan kepala desa antar waktu.
Penjabat kepala desa tidak boleh mencalonkan diri sebagai kepala desa definitif.
Pemilihan kepala desa antar waktu dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari terhitung sejak diterimanya laporan kekosongan jabatan kepala desa oleh bupati/walikota.
Pemilihan kepala desa antar waktu dilaksanakan oleh panitia pemilihan yang dibentuk oleh BPD.
Mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu adalah sebagai berikut: