Mengintip Besaran Gaji dan Masa Kerja PPK dan PPS di Pemilu 2024
Pemilu 2024 sudah digelar pada tanggal 14 Februari 2024 lalu. Sebagai penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membentuk Badan Adhoc yang terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.
PPK dan PPS memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Lalu, berapa gaji dan berapa lama masa kerja PPK dan PPS di Pemilu 2024?
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, gaji atau honorarium PPK dan PPS di Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:
– Ketua PPK: Rp 2.500.000 per bulan
– Anggota PPK: Rp 2.200.000 per bulan
– Ketua PPS: Rp 1.500.000 per bulan
– Anggota PPS: Rp 1.300.000 per bulan
Gaji PPK dan PPS ini akan diterima selama masa kerja mereka, yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, yaitu: