Berita

Mengintip Besaran Gaji dan Masa Kerja PPK dan PPS di Pemilu 2024

– Masa kerja PPK: 4 Januari 2023-4 April 2024

– Masa kerja PPS: 17 Januari 2023-4 April 2024

Masa kerja PPK dan PPS ini meliputi tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi hasil.

Selain gaji, PPK dan PPS juga mendapatkan fasilitas lain, seperti biaya transportasi, biaya komunikasi, biaya perawatan, biaya rapat, biaya administrasi, dan biaya lain-lain yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PPK dan PPS merupakan bagian penting dari penyelenggaraan Pemilu 2024, yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan dan kelurahan/desa.

PPK dan PPS harus bekerja secara profesional, independen, netral, dan akuntabel, serta mengedepankan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Cara Ubah Daya Listrik PLN Terbaru Non Subsidi ke Subsidi, Syarat dan Langkah-Langkahnya

Selanjutnya

Kapan Kartu Prakerja Gelombang 63 2024 Dibuka? Ini Skema Pelatihan Video dan Syarat Dapat Rp 4 Juta

Bungko News