Berita

MenPAN RB Prioritaskan Honorer dengan Masa Kerja dan Usia Segini untuk Diangkat Jadi PPPK Tanpa Tes

Para honorer yang telah mengabdi lebih dari lima tahun dan berusia mendekati 46 tahun mendapat kabar gembira dari pemerintah.

Mereka akan diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus mengikuti tes seleksi. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menata struktur tenaga honorer di Indonesia.

Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Abdullah Azwar Anas, honorer yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan kesempatan untuk menjadi PPPK secara otomatis setelah melalui verifikasi dan validasi data.

Ia mengatakan bahwa pemerintah menghargai pengabdian honorer yang telah lama bekerja di pelayanan publik.

“Kami ingin memberikan apresiasi kepada honorer yang telah setia mengabdi selama bertahun-tahun. Mereka adalah aset negara yang tidak boleh terbuang sia-sia. Oleh karena itu, kami akan memprioritaskan mereka untuk menjadi PPPK tanpa tes,” ujar Anas dalam konferensi pers di kantor MenPAN RB, Jakarta, Kamis (1/2/2024).

Anas menjelaskan bahwa kriteria masa kerja dan usia tersebut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengatur tentang pengangkatan honorer menjadi PPPK.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel Bulan Depan, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan

Selanjutnya

Gaji Satpam 2024 Naik, Ini Daftar Provinsi dengan Gaji Tertinggi

Bungko News