Berita

Mulai Oktober 2024, Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Mulai tahun depan, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan fotokopi KTP untuk mengurus berbagai keperluan administrasi di lembaga pemerintah maupun swasta.

Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah yang memperkenalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau KTP Digital.

IKD adalah versi lengkap dari e-KTP yang berisi informasi elektronik untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.

Dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu lagi bolak-balik mengisi NIK di lembar formulir, karena semua data yang ada di KTP sudah terintegrasi dalam sistem.

Selain itu, IKD juga diharapkan dapat meningkatkan keamanan dan perlindungan data kependudukan.

Namun, kapan tepatnya fotokopi KTP tidak berlaku lagi? Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, ada beberapa tanggal yang disebut-sebut sebagai batas akhir penggunaan fotokopi KTP, yaitu 1 Januari 2024, Oktober 2024, atau 1 Januari 2025.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Wewenang, Tugas, dan Hak Kepala Dusun Terbaru Sesuai UU Desa dan Permendagri

Selanjutnya

Bansos dan BLT yang Bakal Diterima Maret 2024, BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Masih Tunda Pencairannya

Bungko News