Berita

Mulai Oktober 2024, Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Kompas.com menghubungi Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Dukcapil Kemendagri) Teguh Setyabudi.

Menurut Teguh, informasi yang menyebutkan bahwa fotokopi KTP tidak berlaku lagi per 1 Januari 2024 tidak tepat.

Sebenarnya, Dukcapil Kemendagri sudah lama mengimbau kepada para lembaga pengguna data kependudukan untuk tidak menggunakan fotokopi KTP, melainkan card reader yang dapat membaca chip di e-KTP.

“Seharusnya sudah cukup lama kita melakukan imbauan kepada para lembaga pengguna, mengingat e-KTP itu adalah elektronik KTP yang sudah ada chip-nya, harusnya setiap lembaga pengguna memiliki card reader untuk bisa membaca e-KTP. (Sehingga) tidak perlu lagi ada fotokopi e-KTP,” jelas Teguh.

Teguh menambahkan, para lembaga pengguna bisa bekerja sama dengan Dukcapil untuk mendapatkan card reader.

Sejauh ini, sudah cukup banyak lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil untuk memperoleh card reader.

Lalu, bagaimana dengan informasi yang menyebutkan bahwa fotokopi KTP tidak berlaku lagi mulai Oktober 2024 atau 1 Januari 2025?

Teguh mengatakan, hal ini masih perlu disinkronkan dengan kebijakan dan regulasi lain yang terkait dengan implementasi IKD.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Wewenang, Tugas, dan Hak Kepala Dusun Terbaru Sesuai UU Desa dan Permendagri

Selanjutnya

Bansos dan BLT yang Bakal Diterima Maret 2024, BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Masih Tunda Pencairannya

Bungko News