Berita

Mulai Oktober 2024, Fotokopi KTP Tidak Berlaku Lagi, Ini Penggantinya

“Karena perlu sinergi, kolaborasi pihak-pihak yang terkait, kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan lembaga-lembaga pengguna (data kependudukan) lainnya,” ujar Teguh.

Teguh juga mengatakan, Kemendagri akan mengikuti arahan dari pemerintah pusat mengenai implementasi IKD, termasuk kapan aturan ini mulai berlaku.

“Kalau nanti ada regulasinya bahwasanya Oktober 2024 atau 1 Januari 2025 IKD akan menggantikan KTP-el, kita siap saja,” tandas Teguh.

Sementara itu, untuk melakukan aktivasi IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi IKD di Google Play Store atau App Store.

Setelah itu, masyarakat dapat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK dan nomor KK, serta melakukan verifikasi wajah.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya

Wewenang, Tugas, dan Hak Kepala Dusun Terbaru Sesuai UU Desa dan Permendagri

Selanjutnya

Bansos dan BLT yang Bakal Diterima Maret 2024, BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu Masih Tunda Pencairannya

Bungko News