Berita

Pencairan Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Barunya dari Kemenkeu

JAKARTA — Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pencairan rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024.

Pasalnya, pencairan rapelan yang sebelumnya dijadwalkan pada bulan Februari 2024, ternyata resmi ditunda oleh Kemenkeu.

Alasan penundaan ini adalah karena PP kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 baru terbit pada akhir Januari 2024, sehingga membutuhkan waktu untuk menyesuaikan data dan proses administrasi.

Hal ini diungkapkan oleh Yustinus Prastowo, staf khusus di Kemenkeu, dalam pengumuman resmi di akun media sosialnya pada 1 Februari 2024.

“Kami mohon maaf atas keterlambatan ini. Kami sedang berupaya untuk mempercepat proses pencairan rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo,” kata Prastowo.

Prastowo juga mengumumkan jadwal baru pencairan rapelan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024, yang akan dilakukan pada bulan Maret 2024.

Ia menjelaskan bahwa satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Gaji PPK dan PPS pada Pemilu 2024 Terbaru dan Tugasnya

Selanjutnya

Kenaikan Gaji PNS 2024 Dirapel Bulan Depan, Ini Besarannya Berdasarkan Golongan

Bungko News