Pencairan Rapelan Kenaikan Gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 Resmi Ditunda, Ini Jadwal Barunya dari Kemenkeu
“Dengan demikian, diharapkan bahwa pada 1 Maret 2024, semua PNS, PPPK, TNI dan Polri akan mulai menerima gaji pokok baru dan rapelan yang dijanjikan,” ujar Prastowo.
Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 sebesar 8 persen telah berlaku sejak 1 Januari 2024, sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi mereka.
Selain itu, pemerintah juga menaikkan upah pokok para pensiunan sebesar 12 persen, yang akan dibayarkan mulai 1 Februari 2024 melalui Taspen dan Asabri.
Kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI dan Polri 2024 ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan motivasi mereka dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. ***