Penjabat Kades vs Kades Definitif: Tugas Pokok dan Fungsi serta Gaji Terbaru
Kepala desa adalah pejabat pemerintahan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di desa.
Kepala desa dipilih secara demokratis oleh masyarakat desa untuk masa jabatan enam tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Namun, dalam beberapa kondisi tertentu, seperti berakhirnya masa jabatan, berhenti, diberhentikan, atau meninggal dunia, kepala desa dapat digantikan oleh penjabat kepala desa (Pj Kades) yang diangkat oleh bupati/wali kota atas usulan camat.
Penjabat kepala desa adalah pejabat sementara yang bertugas selama kurun waktu tertentu, sampai dilaksanakannya pemilihan kepala desa definitif.
Tugas Pokok dan Fungsi Penjabat Kepala Desa
Tugas pokok dan fungsi penjabat kepala desa adalah sama dengan kepala desa definitif, yaitu melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Secara rinci, tugas pokok dan fungsi penjabat kepala desa adalah sebagai berikut: