Berita

Penjabat Kades vs Kades Definitif: Tugas Pokok dan Fungsi serta Gaji Terbaru

– Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, yang meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban desa.

– Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, yang terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

– Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, yang bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi dana desa, dana desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

– Menetapkan peraturan desa, yang merupakan peraturan perundang-undangan di desa yang dibuat oleh kepala desa bersama badan permusyawaratan desa (BPD) untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

– Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), yang merupakan rencana keuangan tahunan desa yang disusun oleh kepala desa bersama BPD dan disahkan oleh kepala desa dalam bentuk peraturan desa.

– Membina kehidupan masyarakat desa, yang meliputi pengembangan potensi sumber daya manusia, sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan desa, serta peningkatan kesejahteraan, kemandirian, dan partisipasi masyarakat desa.

Halaman: 1 2 3 4 5 6
Sebelumnya

Puasa Ramadhan 2024 Dimulai Tanggal Berapa? Ini Jadwal Versi Kemenag dan Muhammadiyah

Selanjutnya

Struktur BPD: Mengenal Tugas dan Fungsi Ketua BPD, Wakil Ketua, Sekretaris hingga Anggota BPD Terbaru

Bungko News