Penjabat Kades vs Kades Definitif: Tugas Pokok dan Fungsi serta Gaji Terbaru
– Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, yang meliputi penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban desa.
– Mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, yang terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, yang bersumber dari pendapatan asli desa, alokasi dana desa, dana desa, bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota, bantuan keuangan dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota, serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
– Menetapkan peraturan desa, yang merupakan peraturan perundang-undangan di desa yang dibuat oleh kepala desa bersama badan permusyawaratan desa (BPD) untuk mengatur penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
– Menetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), yang merupakan rencana keuangan tahunan desa yang disusun oleh kepala desa bersama BPD dan disahkan oleh kepala desa dalam bentuk peraturan desa.
– Membina kehidupan masyarakat desa, yang meliputi pengembangan potensi sumber daya manusia, sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan desa, serta peningkatan kesejahteraan, kemandirian, dan partisipasi masyarakat desa.