Berita

Penyebab Terjadinya Pemungutan Suara Ulang dalam Pemilu

Pemungutan suara ulang (PSU) adalah salah satu tahapan pemilu yang dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan pemilu.

PSU dapat terjadi karena faktor alam, sosial, politik, atau administratif yang mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS).

Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada dua syarat yang menjadi dasar dilakukannya PSU, yaitu:

1. Terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

2. Dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti pembukaan kotak suara yang tidak sesuai prosedur, petugas KPPS yang meminta pemilih memberikan tanda khusus pada surat suara, petugas KPPS yang merusak surat suara yang sudah digunakan, atau pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik dan tidak terdaftar di DPT atau DPTb.

PSU merupakan mekanisme yang bertujuan untuk menjaga integritas dan kredibilitas pemilu, serta menghormati hak konstitusional warga negara untuk memilih dan dipilih.

Namun, PSU juga memiliki dampak negatif, seperti memperpanjang proses pemilu, menimbulkan ketidakpuasan dan konflik di antara peserta pemilu, serta menambah beban biaya bagi penyelenggara dan peserta pemilu.

Biaya yang dikeluarkan untuk PSU berasal dari anggaran penyelenggaraan pemilu yang dialokasikan oleh pemerintah.

Halaman: 1 2
Sebelumnya

Waspada! Hoax Kartu Prakerja 2024, Ini 7 Tips dan Ciri-ciri Agar Tidak Terjebak Penipuan

Selanjutnya

Potensi Desa sebagai Landasan Revisi UU Desa

Bungko News