Data: Situng menggunakan data hasil scan formulir C-Hasil yang berupa salinan formulir C1 yang dibuat oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Formulir C-Hasil ini di-scan di tingkat KPU kabupaten/kota dan masuk ke server KPU RI. Sementara itu, Sirekap menggunakan data hasil foto formulir C1 Plano yang ada di setiap TPS dan dimasukkan ke server KPU RI oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap Mobile. Formulir C1 Plano ini berdasarkan hasil penghitungan suara di TPS yang ditulis dengan tinta dan ditandatangani oleh saksi.
Proses: Situng melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scan formulir C-Hasil di tingkat kabupaten/kota. Proses ini membutuhkan mesin scanner dan koneksi internet yang stabil. Sementara itu, Sirekap melakukan pengenalan hasil setiap TPS dengan cara foto formulir C1 Plano di tingkat TPS. Proses ini membutuhkan gadget berupa ponsel dan aplikasi Sirekap Mobile. Sirekap juga dilengkapi dengan teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition/OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition/OCR) yang bisa mengubah pola dan tulisan tangan menjadi data numerik. Data numerik ini kemudian diverifikasi oleh KPPS dengan data C1 Plano di TPS.