Berita

Perbedaan dan Persamaan antara Sirekap Pemilu 2024 dan Situng Pemilu 2019

  • Fungsi: Situng umumnya digunakan secara internal oleh KPU dan menjadi bagian dari proses administratif dalam pemilu. Situng tidak memiliki fungsi hukum dan tidak mengikat. Sementara itu, Sirekap memiliki fungsi yang lebih terbuka dan diakses oleh publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam proses pemilihan umum. Sirekap juga memiliki fungsi hukum dan mengikat karena data yang dimasukkan ke Sirekap merupakan data resmi yang digunakan untuk rekapitulasi suara di tingkat nasional.

Persamaan Sirekap dan Situng

Sirekap dan Situng memiliki persamaan dalam hal tujuan, sumber, dan akses. Berikut ini adalah rinciannya:

Halaman: 1 2 3 4 5
Sebelumnya

DPR dan Kemendagri Sepakat Revisi UU Desa, Ini Perubahannya

Selanjutnya

Cara Mudah Menggunakan Aplikasi Sirekap Mobile untuk Rekapitulasi Suara di TPS

Bungko News