Berita

Pindah TPS Maksimal 7 Februari 2024, Cek Syarat dan Caranya

Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. Bagi Anda yang ingin menggunakan hak pilih Anda, tetapi tidak bisa datang ke TPS sesuai dengan alamat KTP Anda, jangan khawatir. Anda masih bisa mengurus pindah TPS atau pindah memilih hingga 7 Februari 2024.

Pindah TPS atau pindah memilih adalah mekanisme yang diberikan oleh KPU bagi pemilih yang sudah terdaftar di DPT, tetapi tidak bisa mencoblos di TPS terdaftar karena alasan tertentu. Misalnya, Anda sedang sakit dan dirawat di rumah sakit, Anda menjadi korban bencana alam, Anda sedang menjalankan tugas di tempat lain, atau Anda sedang mendampingi pasien rawat inap.

Namun, Anda tidak bisa sembarangan memilih TPS tujuan Anda.

KPU akan memetakan TPS yang masih memiliki ketersediaan surat suara di setiap kelurahan. Anda harus bersedia ditempatkan di TPS mana saja di kelurahan tersebut, asalkan tidak mengganggu hak pilih Anda.

Lalu, bagaimana cara mengurus pindah TPS atau pindah memilih? Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
  2. Bawa bukti pendukung alasan pindah TPS, misalnya surat tugas, surat keterangan sakit, atau surat keterangan bencana.
  3. KPU akan memetakan lokasi TPS di sekitar tempat tujuan Anda.
  4. Anda akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
  5. Simpan formulir A5 tersebut dengan baik dan bawa saat hari pemungutan suara.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda bisa tetap menggunakan hak pilih Anda di Pemilu 2024. Selamat mencoblos!

Sebelumnya

Gaji Pokok Baru dan Rapelan Pensiunan PNS 2024 Segera Dibayarkan, Berikut Ini Jadwal Pencairannya

Selanjutnya

Rincian Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 Terbaru dan Tugasnya

Bungko News