Potensi Desa sebagai Landasan Revisi UU Desa
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) merupakan produk hukum yang mengatur tentang susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa, serta pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. UU Desa diharapkan dapat mewujudkan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Namun, dalam tujuh tahun pelaksanaannya, UU Desa masih menemui berbagai kendala dan permasalahan, baik dari sisi regulasi, implementasi, maupun evaluasi.
Oleh karena itu, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusulkan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas UU Desa (RUU Desa) untuk menyempurnakan pengaturan UU Desa.
Salah satu poin penting yang dibahas dalam RUU Desa adalah tentang perubahan masa jabatan kepala desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tadinya enam tahun dalam satu periode menjadi delapan tahun dalam dua periode.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada kepala desa dan BPD untuk melanjutkan program pembangunan desa yang telah dirancang dan dilaksanakan.
Namun, perubahan masa jabatan kepala desa dan BPD tidak cukup untuk memastikan kualitas penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.
Perlu juga adanya perubahan paradigma yang tidak hanya berbasis profesi aparat desa, tetapi juga berbasis potensi desa.
Potensi desa adalah segala sesuatu yang dimiliki oleh desa, baik berupa sumber daya alam, sumber daya manusia, budaya, tradisi, maupun nilai-nilai lokal yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.