Rapel Gaji Pensiunan PNS 12 Persen, Ini Daftar Golongan dan Nominal yang Diterima
Pemerintah telah menetapkan kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12 persen mulai tahun 2024, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda/Dudanya.
Kenaikan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa bagi negara.
Namun, kenaikan gaji pensiunan ini tidak langsung diterapkan sejak Januari 2024, melainkan baru mulai Maret 2024.
Hal ini dikarenakan PP yang mengatur kenaikan ini baru diterbitkan pada akhir Januari 2024.
Akibatnya, terdapat kekurangan pembayaran gaji pensiunan untuk bulan Januari dan Februari 2024, yang harus dilunasi oleh pemerintah melalui mekanisme rapel.
Rapel gaji pensiunan ini dilakukan oleh PT Taspen (Persero), yang bertanggung jawab atas penyaluran gaji pensiunan PNS.
Rapel gaji pensiunan ini dimulai sejak 1 Februari 2024, dan dibayarkan secara bertahap kepada para pensiunan.
Rapel gaji pensiunan ini merupakan selisih antara gaji pensiunan lama dan gaji pensiunan baru yang telah naik 12 persen.
Berikut adalah daftar golongan dan nominal rapel gaji pensiunan PNS 12 persen yang diterima, berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu):
Golongan I:
I/a: Rp1.685.700 – Rp1.892.000
I/b: Rp1.685.700 – Rp2.003.100
I/c: Rp1.685.700 – Rp2.087.800
I/d: Rp1.685.700 – Rp2.176.100
Golongan II:
II/a: Rp1.685.700 – Rp2.530.200
II/b: Rp1.685.700 – Rp2.658.300
II/c: Rp1.685.700 – Rp2.790.400
II/d: Rp1.685.700 – Rp2.926.600
Golongan III:
III/a: Rp1.685.700 – Rp3.208.800
III/b: Rp1.685.700 – Rp3.368.900
III/c: Rp1.685.700 – Rp3.533.300
III/d: Rp1.685.700 – Rp3.701.900
Golongan IV:
IV/a: Rp1.685.700 – Rp4.029.600
IV/b: Rp1.685.700 – Rp4.230.900
IV/c: Rp1.685.700 – Rp4.437.300
IV/d: Rp1.685.700 – Rp4.648.900
IV/e: Rp1.685.700 – Rp4.865.800
Rapel gaji pensiunan ini dibayarkan terpisah dari gaji pokok bulan Maret 2024, yang juga sudah mengalami kenaikan 12 persen. ***