Revisi UU Desa Hampir Rampung, Berikut Ini Isi Perubahannya
- Dana transfer daerah yang menjadi dasar perhitungan alokasi dana desa hanya meliputi Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), tidak termasuk Dana Alokasi Khusus (DAK) seperti dalam UU Desa sebelumnya. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian dan kemudahan dalam perhitungan alokasi dana desa.
- Besaran 10% dari DAU yang menjadi sumber alokasi dana desa diprioritaskan untuk pembayaran penghasilan tetap yang diteruskan dari rekening Pemerintah Pusat kepada rekening Desa. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi aparatur desa, seperti kepala desa, perangkat desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
- Alokasi anggaran dari APBN untuk desa bersumber dari Belanja Pusat berupa dana desa dari dana transfer daerah dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara berkeadilan, dapat ditingkatkan sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dan ruang bagi pemerintah pusat untuk memberikan tambahan dana desa jika memungkinkan.
Masa Jabatan Kepala Desa
Revisi UU Desa juga mengatur ulang masa jabatan kepala desa. Dalam UU Desa sebelumnya, masa jabatan kepala desa adalah enam tahun, dengan maksimal tiga periode. Dalam revisi UU Desa, masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun, dengan maksimal dua periode. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas bagi kepala desa untuk melaksanakan program pembangunan desa, sekaligus mencegah terjadinya monopoli kekuasaan.
Salah satu poin krusial yang disepakati dalam Pengambilan Keputusan Tingkat 1 Rapat Panitia Kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama Mendagri yakni terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 39 terkait masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 (dua) kali masa jabatan.
Tunjangan Purna Tugas