Rincian Gaji KPPS Pemilu dan Pilkada 2024 Terbaru dan Tugasnya
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah kelompok yang bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota.
Anggota KPPS terdiri dari tujuh orang, yaitu seorang ketua (merangkap anggota) dan enam anggota. Mereka direkrut dari masyarakat di sekitar TPS dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian. Seleksi penerimaan anggota KPPS dilakukan secara terbuka pada Desember 2023 dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 25 Januari 2024.
Gaji KPPS 2024
Sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi atas kerja keras dan dedikasi anggota KPPS, pemerintah menetapkan besaran gaji KPPS 2024 yang mengalami kenaikan dibandingkan dengan Pemilu 2019. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, berikut adalah rincian gaji KPPS 2024:
Jabatan | Gaji KPPS Pemilu 2024 | Gaji KPPS Pilkada 2024 |
---|---|---|
Ketua | Rp 1.200.000 | Rp 900.000 |
Anggota | Rp 1.100.000 | Rp 850.000 |
Satlinmas | Rp 700.000 | Rp 650.000 |
Sementara itu, untuk gaji KPPS di luar negeri (KPPSLN) juga mendapat bayaran yang lebih besar, yaitu sebagai berikut:
Jabatan | Gaji KPPSLN Pemilu 2024 |
---|---|
Ketua | Rp 6.500.000 |
Sekretaris | Rp 6.000.000 |
Satlinmas | Rp 4.500.000 |
Tugas KPPS 2024
Tugas KPPS 2024 meliputi beberapa hal, antara lain:
- Menyiapkan dan mengatur TPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menerima, menyimpan, dan menjaga keamanan surat suara, kotak suara, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya.
- Membuka dan menutup TPS sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
- Memeriksa identitas pemilih dan memberikan surat suara kepada pemilih yang berhak.
- Mengawasi jalannya pemungutan suara dan mencegah terjadinya kecurangan atau pelanggaran.
- Melakukan penghitungan suara di TPS dan membuat berita acara hasil penghitungan suara.
- Menyerahkan berita acara hasil penghitungan suara, surat suara, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya kepada PPS.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh PPS atau KPU.