Rincian Operasional TPS Pemilu 2024: Dari Gaji KPPS Hingga Denah TPS
Pemilu 2024 akan segera digelar pada 14 Februari 2024. Pemilu ini akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Untuk menyukseskan pemilu ini, diperlukan banyak petugas yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
TPS adalah tempat di mana pemilih menggunakan hak suaranya. Setiap TPS memiliki kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terdiri dari 5 orang. Selain itu, ada juga pengawas TPS yang berasal dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Petugas KPPS dan pengawas TPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dalam menjaga kelancaran dan kejujuran pemilu. Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan dana operasional atau honor yang sesuai dengan beban kerja mereka.
Dana operasional KPPS adalah dana yang diberikan kepada petugas KPPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka. Dana operasional KPPS ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Jumlah keseluruhan yang akan didapatkan oleh KPPS adalah sebesar Rp 1.200.000 dan diberikan secara bertahap. Berikut rinciannya:
- Rp300.000 saat pelatihan KPPS.
- Rp300.000 saat persiapan pemungutan suara.
- Rp300.000 saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Rp300.000 saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.
Sementara itu, dana operasional pengawas TPS adalah dana yang diberikan kepada pengawas TPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka. Dana operasional pengawas TPS ditetapkan oleh Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.
Jumlah keseluruhan yang akan didapatkan oleh pengawas TPS adalah sebesar Rp 1.000.000 dan diberikan secara bertahap. Berikut rinciannya:
- Rp250.000 saat pelatihan pengawas TPS.
- Rp250.000 saat persiapan pemungutan suara.
- Rp250.000 saat pemungutan dan penghitungan suara.
- Rp250.000 saat rekapitulasi dan penyerahan hasil penghitungan suara.
Selain dana operasional, petugas KPPS dan pengawas TPS juga harus mengetahui denah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU. Denah TPS adalah gambaran tata letak dan alur pemungutan suara di TPS. Denah TPS bertujuan untuk memudahkan petugas dan pemilih dalam melaksanakan pemungutan suara.
Denah TPS Pemilu 2024 terdiri dari beberapa elemen, yaitu:
- Meja pendaftaran pemilih (dijaga anggota KPPS 1 dan 2);
- Meja pencatat kehadiran pemilih (dijaga anggota KPPS 4 dan 5);
- Tempat duduk pemilih untuk menunggu giliran mencoblos;
- Bilik suara (tempat pemilih mencoblos);
- Tempat kotak suara (dijaga anggota KPPS 6);
- Tempat penorehan tinta ke tangan pemilih (dijaga anggota KPPS 7);
Demikian rincian operasional TPS Pemilu 2024 yang perlu diketahui oleh petugas KPPS dan pengawas TPS. Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu mereka dalam menjalankan tugasnya dengan baik.